DATA

Situasi Virus Corona (COVID-19)



Peta Sebaran Coronavirus COVID-19 Kota Tangerang





Suspek Aktif Dirawat     1

1003

Konfirmasi Total     9

92712


Konfirmasi Dirawat     25

1076

Konfirmasi Sembuh     32

91015

Konfirmasi Meninggal     0

621


Konfirmasi Total (Luar Kota/WNA)     2

7411

Konfirmasi Dirawat (Luar Kota/WNA)     13

6616

Konfirmasi Sembuh (Luar Kota/WNA)     11

795

Konfirmasi Meninggal (Luar Kota/WNA)     0

1



*sumber data : Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Tanggal 04 Januari 2023 14:00 WIB

Benda
Pajang 2 155 2 153 0
Jurumudi Baru 7 871 17 849 5
Belendung 10 525 12 507 6
Jurumudi 6 573 17 552 4
Benda 1 298 7 290 1
Total 26 2422 55 2351 16
Periuk
Gebang Raya 14 3268 2 3233 33
Periuk Jaya 4 554 4 542 8
Sangiang Jaya 17 1296 18 1269 9
Periuk 12 1175 12 1156 7
Gembor 9 1264 0 1245 19
Total 56 7557 36 7445 76
Cibodas
Jatiuwung 6 336 0 326 10
Uwung Jaya 18 1381 2 1368 11
Cibodas Baru 16 1707 3 1695 9
Panunggangan Barat 6 1673 39 1626 8
Cibodas 35 1184 2 1174 8
Cibodasari 40 2556 6 2526 24
Total 121 8837 52 8715 70
Jatiuwung
Gandasari 8 742 10 725 7
Manis Jaya 6 410 3 402 5
Keroncong 15 586 0 579 7
Pasir Jaya 5 248 3 240 5
Jatake 4 436 6 429 1
Alam Jaya 5 398 0 383 15
Total 43 2820 22 2758 40
Batuceper
Batusari 6 353 12 337 4
Poris Gaga Baru 1 336 0 333 3
Batujaya 3 227 2 220 5
Kebon Besar 4 252 4 248 0
Batuceper 2 958 28 927 3
Poris Jaya 2 440 0 440 0
Poris Gaga 9 845 2 838 5
Total 27 3411 48 3343 20
Karang Tengah
Karang Timur 7 884 32 844 8
Karang Mulya 10 1033 34 996 3
Karang Tengah 18 1640 39 1593 8
Pedurenan 17 1275 3 1266 6
Parung Jaya 5 311 6 302 3
Pondok Pucung 9 901 2 897 2
Pondok Bahar 8 1051 18 1027 6
Total 74 7095 134 6925 36
Neglasari
Karang Sari 8 951 18 921 12
Mekarsari 6 536 5 528 3
Selapajang Jaya 5 471 9 461 1
Kedaung Wetan 3 538 13 525 0
Karang Anyar 7 574 14 555 5
Kedaung Baru 2 174 4 170 0
Neglasari 9 529 9 515 5
Total 40 3773 72 3675 26
Ciledug
Sudimara Jaya 9 1058 10 1041 7
Sudimara Selatan 5 688 10 674 4
Sudimara Timur 3 753 17 730 6
Parung Serab 13 920 1 915 4
Sudimara Barat 10 1056 9 1042 5
Paninggilan Utara 7 912 16 890 6
Tajur 8 1288 4 1274 10
Paninggilan 7 983 16 964 3
Total 62 7658 83 7530 45
Larangan
Gaga 11 1299 17 1269 13
Cipadu 3 1006 2 999 5
Larangan Indah 9 1107 17 1086 4
Kreo 3 1020 0 1018 2
Larangan Utara 11 1286 15 1262 9
Larangan Selatan 7 1192 11 1177 4
Cipadu Jaya 3 1177 1 1173 3
Kreo Selatan 5 879 2 876 1
Total 52 8966 65 8860 41
Tangerang
Kelapa Indah 10 1235 35 1197 3
Babakan 13 785 20 760 5
Sukaasih 6 331 10 318 3
Buaran Indah 32 916 3 903 10
Sukarasa 1 564 23 538 3
Tanah Tinggi 20 1747 1 1736 10
Cikokol 39 1679 26 1648 5
Sukasari 10 1763 43 1697 23
Total 131 9020 161 8797 62
Cipondoh
Poris Plawad Utara 12 1017 1 1009 7
Poris Plawad Indah 16 2183 4 2173 6
Kenanga 3 538 0 535 3
Poris Plawad 17 989 3 984 2
Cipondoh Makmur 16 1629 1 1615 13
Gondrong 10 659 10 644 5
Cipondoh 14 1293 0 1287 6
Cipondoh Indah 19 2050 47 1991 12
Petir 14 1042 23 1018 1
Ketapang 6 556 21 532 3
Total 127 11956 110 11788 58
Pinang
Sudimara Pinang 13 882 1 877 4
Nerogtog 7 768 6 758 4
Kunciran Indah 36 1752 3 1741 8
Kunciran Jaya 0 223 1 218 4
Panunggangan 11 402 7 391 4
Panunggangan Utara 30 1274 17 1253 4
Panunggangan Timur 1 49 1 47 1
Kunciran 4 1080 0 1076 4
Pakojan 7 175 2 171 2
Cipete 15 1172 32 1138 2
Pinang 13 1520 4 1509 7
Total 137 9297 74 9179 44
Karawaci
Cimone Jaya 21 755 18 727 10
Pabuaran 6 618 0 613 5
Koang Jaya 1 327 3 320 4
Nambo Jaya 1 427 7 414 6
Pasar Baru 3 296 0 295 1
Gerendeng 4 646 8 634 4
Margasari 7 593 2 582 9
Bugel 3 806 0 800 6
Cimone 15 1130 36 1084 10
Sukajadi 2 605 10 588 7
Nusa Jaya 3 912 23 886 3
Bojong Jaya 2 369 6 359 4
Sumur Pacing 1 273 7 266 0
Karawaci 6 272 7 264 1
Karawaci Baru 27 1094 28 1057 9
Pabuaran Tumpeng 5 777 9 760 8
Total 107 9900 164 9649 87
Luar Kota/ WNA
Luar Kota/ WNA 0 7411 6616 795 1
Total 0 7411 6616 795 1

INFO PENTING

SURAT EDARAN NOMOR : 180/ 771 -Bag.Hkm/2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 Dl KOTA TANGERANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA TANGERANG SURAT EDARAN NOMOR: 180/369 -Bag.Hkm/2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA TANGERANG SURAT EDARAN NOMOR: 180/239 -Bag.Hkm/2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA TANGERANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA TANGERANG SURAT EDARAN NOMOR : 180/41 -Bag.Hkm/2022 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA TANGERANG SURAT EDARAN NOMOR : 180/6032 -Bag.Hkm/2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA TANGERANG Surat Edaran Nomor : 180/4355 -Bag.Hkm/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Kota Tangerang INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 53 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TANGERANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA TANGERANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA TANGERANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI SURAT EDARAN NOMOR: 180/ 3566 -BAG.Hkm/2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA TANGERANG INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 42 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI PERCEPATAN VAKSINASI COVID-19 I KOTA TANGERANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA TANGERANG Surat Edaran NOMOR : 180/ 3009 -Bag.Hkm/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tangerang Surat Edaran Nomor 2926 Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Level 4 Corona Virus Diasease 2019 di Kota Tangerang Surat Edaran Nomor 2829 Tentang PEMBERLAKUKAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO LEVEL 4 CORONA VIRUS DIASEASE 2019 KOTA TANGERANG Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Surat Edaran Nomor : 180/ 2719 -Bag.Hkm/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tangerang Surat Edaran Nomor : 180/ 2527 -Bag.Hkm/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) berbasis Mikro level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Kota Tangerang Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tathun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Diwilayah Jawa Dan Bali. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali Surat Edaran Nomor : 180/ 2320 -Bag.Hkm/2021 Tentang Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Surat Edaran Nomor: 180/2188 -Bag.Hkm/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Surat Edaran Nomor: 180/ 1729 -Bag. Hkm/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Surat Edaran Nomor: 180/ 1554 -Dishub/2021 Tentang Peniadaan Mudik dan Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Surat Edaran Nomor : 443.1/ 1687- Bag.Hukum/2021 Tentang Peningkatan Protokol Kesehatan Dalam Ranga Pencegahan Klaster Perkantoran Surat Edaran Nomor: 180/ 1580 -Bag.Hkm/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengedalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 443/Kep. 355-BPBD/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kedua Puluh Satu Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Surat Edaran Nomor : 180/ 1171 -Bag.Hkm/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasisi Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penangan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Surat Edaran Nomor : 180/1208 -Hukum/2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Surat Edaran Nomor:SE.03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Surat Edaran Nomor:180/ 094 -Bag.Hkm/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019 Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 443/Kep. 122 -BPBD/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Keenam Belas Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Peraturan Walikota Tangerang Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Surat Edaran Nomor : 443.1/231-Bag.Hukum/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 443/Kep. 94 -BPBD/2021 Tentang Perpanjangan Tahap Kelima Belas Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Peraturan Walikota Tangerang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang Surat Edaran Nomor : 443.1/27-Bag.Hukum/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Peraturan Walikota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang Surat Edaran Nomor : 420/5805 -Disdik Tentang Penundaan Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Di Lingkungan Pemerintah Kota tangerang Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 443/Kep.913 -BPBD/2020 Tentang Perpanjangan Tahap Keempat Belas Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang Peraturan Walikota Tangerang Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) DI Kota Tangerang Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 443/Kep.817 -BPBD/2020 Tentang Perpanjangan Tahap Ketiga Belas Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Tangerang Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor : 800/2118 -BKPSDM/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal baru Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-Huk/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pembatsan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 443/Kep.700 -BPBD/2020 Tentang Perpanjangan Tahap Kesebelas Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Tangerang Surat Edaran Nomor : 556/1089 - Pariwisata Tentang Pelaksanaan Kegiatan cara Resepsi Pernikahan dan Khitanan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di kota Tangerang KEPUTUSAN WALIKOTA TANGERANG TENTANG PEMBENTUKAN SATGAS COVID-19 KOTA TANGERANG Surat Edaran Walikota Tangerang Tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan PEMKOT Tangerang Nomor 800/2118-BKPSDM/2020 Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor : 800/2131. Bag.Huk/2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Dan Penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Masing-Masing Lokasi Peraturan Walikota Tangerang Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Tangerang Peraturan Walikota Tangerang Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Tangerang PERATURAN WALI KOTA TANGERANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWAL NO 29 TAHUN 2020 TENTANG PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PSBB Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 443/Kep.634 -BPBD/2020 Tentang Perpanjangan Tahap Kesepuluh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Tangerang Keputusan Walikota Tangerang Nomor: 443/Kep. 612 -BPBD/2020 Tentang Perpanjangan Tahap Kesembilan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Tangerang Peraturan Walikota Tangerang Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Modal Usaha Kepada Wirausaha Pemula Di Kota Tangerang Tahun Anggaran 2020 Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 443/kep. 604 - BPBD/2020 Tentang Perpanjangan Tahap Kedelapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Kota Tangerang. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturam Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 443/Kep. 566 -BPBD/2020 Tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Tangerang Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.190-Huk/2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan Gubernur Banten Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 DI Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Keputusan Walikota Kota Tangerang Nomor : 445/Kep.320-DINKES/2020 Tentang Penetapan Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Tangerang Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 443/Kep. 510 -BPBD/2020 Tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Di Kota Tangerang Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Di Kota Tangerang Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2020 Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Di Kota Tangerang Surat Edaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tentang Persiapan Pelaksanaan Pembukaan Restoran/Rumah Makan/Usaha Sejenisnya Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) Peraturan Walikota Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Lokal Rukun Warga Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Surat Edaran Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Tangerang Surat Pernyataan Kesanggupan Mematuhi Protokol Kesehatan Penaganan COVID-19 Secara Ketat Di Rumah Ibadah Permohonan Surat Keterangan Melaksanakan Kegiatan Keagamaan Dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19 Surat Edaran Walikota Tangerang Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan Cuti Bagi Aparatir Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Tentang Pelaksanaan Solat Ied Dalam Situasi PSBB KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG PENGENAAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA TANGERAN Keputusan Walikota Tangerang Perpanjangan PSBB Keputusan Walikota Penerapan Kriteria Dan Mekanisme Pendataan Terdampak COVID-19 Himbauan PSBB Pelaku Usaha Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan PSBB Keputusan Walikota tentang Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Panduan PSBB Kota Tangerang HIMBAUAN INDAGKOP DAN UKM Tindak Lanjut Pencegahan COVID-19 Di Kota Tangerang Pernyataan Komisi Informasi Pusat Menyikapi Pandemi Virus COVID-19 Penggunaan Makser Untuk Mencegah Covid-19 Alur dan Protokol Rapid Test
1. RSUP dr. Sitanala
2. RS Ecm
3. RS Mayapada
4. RS Sari asih karawaci
5. RS Primaya
6. RS Sari asih ciledug
7. RS An-nisa
8. RS Bhakti asih
9. RS Hermina tangerang
10. RS Melati
11. RS Aminah
12. RS Mulya
13. RS Umum daerah kota tangerang
14. RS Islam sari asih ar-rahman
15. RS Dinda
16. RS Sari asih sangiang
17. RS Permata ibu
18. RS Aqidah
19. RS Tk IV daan mogot
20. RSIA Bunda sejati
21. RS Karang tengah medika
22. RS Medika lestari
23. RS Ibu dan anak mutiara bunda
24. RS Ibu dan anak assyifa
25. RS Ibu dan anak karunia bunda
26. RS Ibu dan anak PKU muhamadiyah cipondoh
27. RS Ibu dan anak gebang medika
28. RS Ibu dan anak pratiwi
29. RS Ibu dan anak makiyah
30. RS Sari asih cipondoh
31. RS Tiara
32. RS Hermina Periuk
33. RS Arya Medika

(sumber data : Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 445/kep. 320-Dinkes/2020 Tentang : Penetapan Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disaese 2019.)
JIKA ANDA MERASA TIDAK SEHAT
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam 38 derajat Celcius, dan
b. Batuk/pilek
istirahatlah yang cukup di rumah dan bila perlu minum Bila keluhan berlanjut, atau
disertai dengan kesulitan bernafas (sesak atau nafas cepat), segera berobat ke
fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes)
Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar dengan
cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal
2. Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening suspect
COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke
salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap untuk penanganan COVID-
19.
b. Jika tidak memenuhi kriteria suspect COVID-19, maka Anda akan dirawat
inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter
fasyankes.

3. Jika anda memenuhi kriteria Suspect COVID-19 akan diantar ke RS rujukan
menggunakan ambulan fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan
alat pelindung diri (APD).
4. Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan
laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan
(Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam
setelah spesimen diterima.
a. Jika hasilnya positif,
i. maka Anda akan dinyatakan sebagai penderita COVID-19.

ii. Sampel akan diambil setiap hari
iii. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel
2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif

b. Jika hasilnya negatif, Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab
penyakit.

JIKA ANDA SEHAT, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara terjangkit COVID-19, ATAU
2. Merasa pernah kontak dengan penderita COVID-19,
hubungi Hotline Center Corona untuk mendapat petunjuk lebih lanjut di nomor berikut : 119 ext 9.

(sumber data : https://tangerangkota.go.id/)
- Halo Kemenkes : 1500567;
- Hotline Emergency Operation Center (EOC): 119 ext 9 atau (021) 5210411 atau 081212123119;
- Twitter : @KemenkesRI;
- Facebook : @KementerianKesehatanRI;
- Instagram: @kemenkes_ri;
- Website : who.int, www.infeksiemerging.kemkes.go.id, www.sehatnegeriku.kemkes.go.id;
- TANGERANG KOTA CALL CENTER 119 atau 112 atau 0822 9997 3322.

(sumber data : https://covid19.kemkes.go.id/faq/dimanakah-saya-bisa-mendapatkan-media-edukasi-dan-informasi-serta-situasi-perkembangan-covid-19/#.XnMft6gzY2w)
- Belum dipastikan berapa lama virus penyebab COVID-19 bertahan di atas permukaan benda, tetapi perilaku virus ini menyerupai jenis-jenis coronavirus lainnya. Penelitian coronavirus, dan juga informasi awal tentang virus penyebab penyakit COVID-19, mengindikasikan virus dapat bertahan di permukaan benda antara beberapa jam hingga beberapa hari. Lamanya virus bertahan mungkin dipengaruhi kondisi-kondisi yang berbeda (seperti jenis permukaan, suhu atau kelembaban lingkungan). Namun disinfektan sederhana dapat membunuh virus tersebut sehingga tidak mungkin menginfeksi orang lain. Biasakan cuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer berbasis alkohol serta hindari menyentuh mata, mulut atau hidung.

(sumber data : https://www.covid19.go.id/tanya-jawab/)
- Pembiayaan Bagi pasien dalam pengawasan yang dirawat di RS rujukan maka pembiayaan perawatan RS ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 59 tahun 2016 tentang Pembebasan Biaya Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu dan Kepmenkes Nomor: HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.

(sumber data : Dokumen Resmi Kemkes Per 16 Maret 2020 tentang "Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19))
- RSUD Kab. Tangerang;
Telepon: (021) 5523507
Alamat: Jl. Jend. Ahmad Yani No.9, Sukaasih, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111

- RS Siloam, Kelapa Dua, Tangerang.
Telepon: (021) 80524900
Alamat: Jl. Kelapa Dua Raya No.1001, RT.2/RW.2, Klp. Dua, Kec. Klp. Dua, Tangerang, Banten 15810

- RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang.
Telepon: (0254) 208833
Alamat: Jl. Rumah Sakit Umum No.1, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42112

(sumber data : https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/menteri-kesehatan-tetapkan-132-rumah-sakit-rujukan-covid-19/#.XnMPr6gzY2w)
- Sekolah-sekolah harus menyediakan sarana cuci tangan;
- Pemerintah menginstruksikan seluruh warga sekolah untuk selalu hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan tubuh;
- Setiap sekolah harus membersihkan ruangan 1 kali sehari miminal menggunakan zat disinfektan;
- Pihak sekolah juga harus memonitor absensi seluruh warga sekolah.

(sumber data : http://ksp.go.id/pemerintah-terbitkan-protokol-kesehatan-penanganan-covid-19/index.html)
- Gunakan masker bila batuk atau bersin-bersin;
- Masker hanya efektif bila dikombinasikan dengan sering mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (min
alkohol 60%);
- Sebelum memasang masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%);
- Pasang masker untuk menutupi mulut dan hidung dan pastikan tidak ada sela antara wajah dan masker;
- Hindari menyentuh masker saat digunakan. Bila tersentuh, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan
(minimal alkohol 60%);
- Ganti masker yag basah dengan masker baru dan jangan gunakan kembali masker yang sudah dipakai;
- Untuk membuka masker lepaskan dari belakang;
- Jangan sentuh bagian depan masker; buang segera di tempat sampah tertutup atau kantong plastik; cuci tangan pakai sabun dan air
mengalir atau bila tidak tersedia, gunakan cairan pembersih tangan (minimal alkohol 60%).

(sumber data : https://www.covid19.go.id/ketahui-apa-yang-perlu-dilakukan-bila-sakit/)
- Protokol penanganan orang masuk dari negara beresiko dan pengawasan perbatasan;
- Membagikan Health Alert Card dan melakukan pengisian sebelum landing pesawat;
- Penumpang melewati PINTU KEDATANGAN yang telah ditentukan;
- Pengecekan isi Health Alert Card;
- Melakukan pengecekan suhu sebanyak 2 kali dengan Thermo Gun/Thermometer infra red dan Thermal scanner massal;
- Melakukan pemantau gejala/tanda batuk,pilek, sesak nafas;
- Bila pelaku perjalanan ditemukan demam dan/atau batuk, pilek, sesak nafas segera dikenakan masker dan dibawa ke ruang kesehatan dan
dilakukan wawancara serta pemeriksaan oleh dokter untuk menetapkan kriteria kasus COVID-19 kemudian mengikuti arahan petugas;
- Bila pelaku perjalanan tidak ditemukan gejala/tanda batuk, pilek, sesak nafas dapat melanjukan ke petugas imigrasi kemudian dilanjutkan
pengambilan bagasi dan proses bea cukai;

(sumber data : https://www.covid19.go.id/portfolio-items/protokol-penanganan-covid-19-di-wilayah-perbatasan-indonesia/)
- Ketika seseorang tidak menunjukkan gejala, tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 dan/atau orang dengan demam/gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area transmisi lokal

(sumber data : https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/pemerintah-terbitkan-protokol-isolasi-diri-dan-komunikasi-penanganan-covid-19/#.XnLn1qgzY2w)
- Karantina adalah memisahkan dan membatasi pergerakan seseorang yang terpapar penyakit tetapi tidak mengalami gejala;
- Tinggal di rumah, jangan pergi bekerja dan ke ruang publik;
- Membatasi kontak dengan orang lain dan hewan peliharaan;
- Mengonsumsi makanan bergizi;
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
- Lakukan etika batuk/bersin;
- Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan perlengkapan mandi;
- Jaga kebersihan rumah.

(sumber data : https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/pemerintah-terbitkan-protokol-isolasi-diri-dan-komunikasi-penanganan-covid-19/#.XnLn1qgzY2w)
- Dilakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19;
- Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan;
- Di RS rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi;
- Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta;
- Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima, jika hasilnya positif :
I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19;
II. Sampel akan diambil setiap hari;
III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

(sumber data : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200316/4033408/lakukan-protokol-kesehatan-jika-mengalami-gejala-covid-19/)
- Memiliki riwayat perjalanan ke negara dengan transmisi lokal COVID-19 dalam 14 hari terakhir;
- Pernah kontak dengan pasien positif COVID-19 (berada dalam satu ruangan yang sama/kontak dalam jarak 1 meter);
- Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria demam ? 38°C dan batuk/pilek/nyeri tenggorokan disertai dengan kesulitan bernafas;
- Mendapatkan perawatan di fasilitas layanan kesehatan.

(sumber data : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200316/4033408/lakukan-protokol-kesehatan-jika-mengalami-gejala-covid-19/)
- Karantina diri Anda selama 14 hari terhitung setelah kontak/kunjungan, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali;
- Tidak mengalami gejala demam ? 38°C dan batuk/pilek/nyeri tenggorokan;
- Tidak perlu memeriksakan diri/mendapat perawatan ke layanan kesehatan.


(sumber data : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200316/4033408/lakukan-protokol-kesehatan-jika-mengalami-gejala-covid-19/)

BERITA

PENANGANAN COVID 19

VIDEO

INFOGRAFIS

TIPS

FAQ

pemberian Vaksin dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan
Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
"1.Vaksin adalah produk biologi yang diberikan kepada seseorang untuk melindunginya dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.
2.Vaksin akan merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
3.Tubuh akan mengingat virus atau bakteri pembawa penyakit, mengenali dan tahu cara melawannya."
Kekebalan kelompok atau herd Immunity merupakan situasi dimana sebagian besar masyarakat terlindung/kebal terhadap penyakit tertentu. Melalui kekebalan kelompok, akan timbul dampak tidak langsung (indirect effect), yaitu turut terlindunginya kelompok masyarakat yang rentan dan bukan merupakan sasaran vaksinasi. Kondisi tersebut hanya dapat tercapai dengan cakupan vaksinasi yang tinggi dan merata.
"1.Vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/ menghilangkan) penyakit itu sendiri.
2.Indonesia memiliki sejarah panjang dalam upaya penanggulangan penyakit menular dengan vaksinasi atau imunisasi. Indonesia juga berkontribusi terhadap penanggulangan penyakit di muka bumi ini melalui pemberian vaksinasi. Sebagai contoh sejak pertama kali imunisasi cacar dicanangkan pada tahun 1956, akhirnya penyakit cacar bisa dieradikasi yaitu dimusnahkan atau dihilangkan di seluruh dunia pada tahun 1974 sehingga pelaksanaan imunisasi cacar dihentikan pada tahun 1980. "
"Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Tentu, apabila seseorang tidak mendapatkan vaksinasi maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut.
Namun, jika suatu saat anak tersebut keluar dari wilayah dengan cakupan tinggi tadi, anak tersebut akan memiliki risiko untuk tertular penyakit karena pada dasarnya ia belum memiliki kekebalan spesifik yang didapat dari imunisasi."
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ? 18 tahun. Kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:

1.Puskesmas, Puskesmas Pembantu
2.Klinik
3.Rumah Sakit dan/ atau
4.Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas juga dapat membuat pos pelayanan vaksinasi COVID-19. Dianjurkan agar setiap sasaran mencari informasi terlebih dahulu terkait jadwal layanan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan atau pos pelayanan vaksinasi."
Pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Vaksin diberikan hanya untuk mereka yang sehat.
"1.Orang yang sedang demam dengan suhu > 37,5 °C
2.Orang dengan hipertensi tidak terkontrol, yaitu tekanan darah > 180/110 mmHg (Jika tekanan darah >180/110 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian. Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda sampai terkontrol)
3.Orang yang mengalami alergi berat setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (vaksinasi dosis 1) maka tidak bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis kedua.
4.Orang yang sedang hamil, ditunda sampai melahirkan.
5.Orang yang mengidap penyakit autoimun seperti asma, lupus. Vaksinasi ditunda jika sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali.
6.Orang yang sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Vaksinasi ditunda dan dirujuk.
7.Orang yang sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi. 8.Vaksinasi ditunda dan dirujuk.
9.Orang yang memiliki penyakit jantung berat dalam keadaan sesak. Vaksinasi ditunda dan dirujuk.
9.Lansia yang dalam pemeriksaannya (sesuai format skrining) menjawab lebih dari 3 pertanyaan dengan jawabannya.
10.Orang yang memiliki riwayat alergi berat setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya maka vaksin tidak dapat diberikan."
Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah sembuh. Apabila setelah dosis pertama sasaran terinfeksi COVID-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif COVID-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin COVID-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.
Sebagaimana manfaat dari vaksin lainnya, Vaksin COVID-19 bermanfaat untuk memberi perlindungan agar tidak tertular atau sakit berat akibat COVID-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin. Vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan sesuai jadwal yang dianjurkan serta penerapan perilaku 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas) adalah upaya perlindungan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari penyakit COVID-19.
"1.Vaksin yang diproduksi masal sudah melewati proses yang panjang dan harus memenuhi syarat utama yakni: Aman, Ampuh, Stabil dan Efisien dari segi biaya.
2.Aspek keamanan vaksin dipastikan melalui beberapa tahapan uji klinis yang benar dan menjunjung tinggi kaidah ilmu pengetahuan, sains dan standar-standar kesehatan.
3.Pemerintah hanya menyediakan vaksin COVID-19 yang terbukti aman dan lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM."
"1.Masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui rentang periode jangka panjang dari perlindungan vaksin COVID-19.
2.Efektivitas atau seberapa ampuh suatu vaksin dapat melindungi dari penularan penyakit dapat dilihat dari hasil uji klinis. Berdasarkan data hasil uji klinis, vaksin yang tersedia terbukti aman dan dapat menimbulkan kekebalan terhadap COVID-19."
"1.Secara umum, efek samping yang timbul dapat beragam pada umumnya ringan dan bersifat sementara, dan tidak selalu ada, serta bergantung pada kondisi tubuh. Efek seperti demam dan nyeri otot atau kemerahan pada bekas suntikan adalah hal yang wajar namun tetap perlu dimonitor.
2.Manfaat vaksin jauh lebih besar dibandingkan risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin.
3.Apabila terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), dapat dilaporkan kepada Fasyankes tempat pemberian vaksinasi, kemudian akan ditindaklanjuti oleh focal point yang ada di masing-masing Dinas Kesehatan dan dikaji oleh Komite Pengkajian dan Penanggulangan KIPI yang ada di setiap daerah maupun Nasional."
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, vaksin tidak 100% membuat kita kebal terhadap COVID-19. Namun, akan mengurangi dampak yang ditimbulkan jika kita tertular COVID-19. Untuk itu, meskipun sudah divaksinasi, masyarakat harus tetap menerapkan protokol Kesehatan 5M.
"1.Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
2.Reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, mual dan sakit kepal"
"1.Tetap tenang
2.Jika terjadi reaksi seperti nyeri, bengkak atau kemerahan di tempat suntikan, kompres dengan air dingin pada tempat suntikan tersebut.
3.Jika demam, kompres/mandi dengan air hangat, perbanyak minum air putih dan istirahat.
4.Jika dibutuhkan, minum obat sesuai anjuran petugas kesehatan.
5.Laporkan semua reaksi/keluhan yang terjadi setelah vaksinasi ke petugas kesehatan.
*Untuk mengantisipasi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius, sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 15 menit*) sesudah vaksinasi."
Apabila mengalami reaksi/gejala/keluhan setelah vaksinasi dimohon untuk tetap tenang. Segera lapor kepada petugas kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi atau ke puskesmas terdekat. Ikuti petunjuk yang telah diberikan oleh petugas.
Donor Plasma Konvalesen oleh penyintas COVID-19 dapat membantu penyembuhan pasien COVID-19. Terapi Plasma Konvalesen dilakukan dengan memberikan plasma, yaitu bagian dari darah yang mengandung antibodi dari orang-orang yang telah sembuh dari COVID-19.
Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, mulai dari zona hijau sampai dengan zona merah, dengan strategi pengendalian masing-masing sesuai dengan zonanya.
"Langkah-langkah berikut ini TIDAK efektif terhadap COVID-2019 dan dapat berbahaya:
-Merokok
-Mengenakan banyak masker
-Mengambil antibiotik"
Iya. Kemungkinan orang yang terinfeksi mengkontaminasi barang-barang komersial rendah dan risiko tertular virus yang menyebabkan COVID-19 dari paket yang telah dipindahkan, bepergian, dan terkena berbagai kondisi dan suhu juga rendah.
Sementara beberapa pengobatan barat, tradisional atau rumahan dapat memberikan kenyamanan dan mengurangi gejala COVID-19, tidak ada bukti bahwa obat saat ini dapat mencegah atau menyembuhkan penyakit. WHO tidak merekomendasikan pengobatan sendiri dengan obat apa pun, termasuk antibiotik, sebagai pencegahan atau penyembuhan untuk COVID-19. Namun, ada beberapa uji klinis yang sedang berlangsung yang mencakup obat-obatan barat dan tradisional. WHO akan terus memberikan informasi terbaru segera setelah temuan klinis tersedia.
Tidak. Antibiotik tidak bekerja melawan virus, mereka hanya bekerja pada infeksi bakteri. COVID-19 disebabkan oleh virus, jadi antibiotik tidak berfungsi. Antibiotik tidak boleh digunakan sebagai sarana pencegahan atau pengobatan COVID-19. Mereka hanya boleh digunakan seperti yang diarahkan oleh dokter untuk mengobati infeksi bakteri.
Jika kita tidak melakukan cara pencegahan yang disarankan oleh pemerintah seperti menjaga jarak fisik dan tindakan pencegahan lainnya untuk memperlambat penyebaran SARS-CoV-2, virus dapat menginfeksi banyak orang dalam hitungan beberapa bulan. Ini akan membuat rumah sakit kita kewalahan dan menyebabkan tingkat kematian yang tinggi.
Jika kita tidak melakukan cara pencegahan yang disarankan oleh pemerintah seperti menjaga jarak fisik dan tindakan pencegahan lainnya untuk memperlambat penyebaran SARS-CoV-2, virus dapat menginfeksi banyak orang dalam hitungan beberapa bulan. Ini akan membuat rumah sakit kita kewalahan dan menyebabkan tingkat kematian yang tinggi.
Perlindungan dari vaksin merupakan cara yang efektif dalam mencapai kekebalan kelompok. Saat ini para ahli dan ilmuwan sedang bekerja keras untuk mengembangkan vaksin yang efektif. Oleh karena itu kita harus terus melakukan tindakan pencegahan penularan dari COVID-19 hingga vaksin yang sangat efektif telah dikembangkan, diuji, dan diproduksi secara massal.
Pemakaian masker saat ini diwajibkan untuk semua orang, baik orang sehat maupun sakit. Orang sehat menggunakan masker kain saat hendak keluar rumah. Bagi orang yang memiliki gejala infeksi pernapasan (batuk atau bersin), dicurigai infeksi COVID-19 dengan gejala ringan, merawat orang yang bergejala seperti demam dan batuk, dan para petugas kesehatan menggunakan masker bedah.
"1.Menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh meningkat
2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.
3. Jaga jarak setidaknya 1 meter dengan orang lain.
4. Ketika batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda dengan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).
5. Hindari menyentuh mata, hidung dan mulut (segitiga wajah)
6. Gunakan masker dengan benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau saat sedang keluar rumah.
7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah dengan benar, lalu cucilah tangan Anda.
8. Tetap dirumah, hindari kontak dengan orang lain dan bepergian ke tempat umum.
9. Hindari bepergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat, terutama jika Anda merasa demam, batuk dan sulit bernapas.
10. Menunda perjalanan ke wilayah/ negara dimana virus ini ditemukan.
11. Selalu pantau perkembangan penyakit COVID-19 dari sumber resmi dan akurat."
Vaksin COVID-19 Gratis Tanpa Syarat
Sampai terhitung 3 November 2020, belum tersedia vaksin untuk COVID-19.
Vaksin bukanlah obat. Vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit COVID-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Pelaksanaan vaksinasi bertahap COVID-19 akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan POM, berdasarkan hasil uji klinik di luar negeri atau Indonesia.
Di tahapan awal, vaksinasi COVID-19 akan diperuntukkan bagi garda terdepan dengan risiko tinggi, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Lalu secara bertahap akan diperluas seiring dengan ketersediaan vaksin dan izinnya, yaitu penerima bantuan iuran BPJS, dan kelompok masyarakat lainnya.
Saat ini, uji klinis vaksin COVID-19 dibatasi pada umur 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19. Pengembangan vaksin untuk anak-anak masih direncanakan pada beberapa kandidat vaksin.
Terdapat kandidat vaksin yang dapat diberikan untuk mereka yang berusia 60 hingga 89 tahun. Namun, tahap awal vaksinasi diberikan pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19.
Masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui rentang periode jangka panjang dari perlindungan vaksin COVID-19.
"Tahapan pengembangan yang berlaku internasional yang secara umum terdiri dari:

Tahap praklinik
Tahap klinis (fase 1-3)
Penetapan penggunaan vaksin"
Dampak vaksin COVID-19 terhadap pandemi akan bergantung pada beberapa faktor. Ini termasuk faktor-faktor seperti efektivitas vaksin; seberapa cepat mereka disetujui, diproduksi, dan dikirim; dan berapa banyak target jumlah orang yang akan divaksinasi.
Vaksin bekerja dengan merangsang pembentukan kekebalan tubuh secara spesifik terhadap bakteri/virus penyebab penyakit tertentu. Sehingga apabila terpapar, seseorang akan bisa terhindar dari penularan ataupun sakit berat akibat penyakit tersebut.
efek samping yang timbul dapat beragam, pada umumnya ringan dan bersifat sementara, dan tidak selalu ada, serta bergantung pada kondisi tubuh. Efek simpang ringan seperti demam dan nyeri otot atau ruam-ruam pada bekas suntikan adalah hal yang wajar namun tetap perlu dimonitor. Melalui tahapan pengembangan dan pengujian vaksin yang lengkap, efek samping yang berat dapat terlebih dahulu terdeteksi sehingga dapat dievaluasi lebih lanjut. Manfaat vaksin jauh lebih besar dibandingkan risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin.
Efek perlindungan vaksin masih menunggu hasil uji klinis fase III dan pemantauan selesai. Namun, sampai saat ini berdasarkan hasil uji klinis fase I dan II, vaksin yang tersedia terbukti aman dan meningkatkan kekebalan terhadap COVID-19. Perlindungan yang akan diberikan vaksin COVID-19 nantinya, perlu tetap diikuti dengan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun.
Sampai terhitung 3 November 2020, belum tersedia vaksin untuk COVID-19.
Vaksin bukanlah obat. Vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik pada penyakit COVID-19 agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Pelaksanaan vaksinasi bertahap COVID-19 akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan POM, berdasarkan hasil uji klinik di luar negeri atau Indonesia.
Di tahapan awal, vaksinasi COVID-19 akan diperuntukkan bagi garda terdepan dengan risiko tinggi, yaitu tenaga kesehatan dan petugas pelayanan publik. Lalu secara bertahap akan diperluas seiring dengan ketersediaan vaksin dan izinnya, yaitu penerima bantuan iuran BPJS, dan kelompok masyarakat lainnya.
Saat ini, uji klinis vaksin COVID-19 dibatasi pada umur 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19. Pengembangan vaksin untuk anak-anak masih direncanakan pada beberapa kandidat vaksin.
Terdapat kandidat vaksin yang dapat diberikan untuk mereka yang berusia 60 hingga 89 tahun. Namun, tahap awal vaksinasi diberikan pada orang dewasa sehat usia 18-59 tahun yang merupakan kelompok usia terbanyak terpapar COVID-19.
Masih diperlukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui rentang periode jangka panjang dari perlindungan vaksin COVID-19.
"Tahapan pengembangan yang berlaku internasional yang secara umum terdiri dari:

Tahap praklinik
Tahap klinis (fase 1-3)
Penetapan penggunaan vaksin"
Dampak vaksin COVID-19 terhadap pandemi akan bergantung pada beberapa faktor. Ini termasuk faktor-faktor seperti efektivitas vaksin; seberapa cepat mereka disetujui, diproduksi, dan dikirim; dan berapa banyak target jumlah orang yang akan divaksinasi.
Vaksin bekerja dengan merangsang pembentukan kekebalan tubuh secara spesifik terhadap bakteri/virus penyebab penyakit tertentu. Sehingga apabila terpapar, seseorang akan bisa terhindar dari penularan ataupun sakit berat akibat penyakit tersebut.
efek samping yang timbul dapat beragam, pada umumnya ringan dan bersifat sementara, dan tidak selalu ada, serta bergantung pada kondisi tubuh. Efek simpang ringan seperti demam dan nyeri otot atau ruam-ruam pada bekas suntikan adalah hal yang wajar namun tetap perlu dimonitor. Melalui tahapan pengembangan dan pengujian vaksin yang lengkap, efek samping yang berat dapat terlebih dahulu terdeteksi sehingga dapat dievaluasi lebih lanjut. Manfaat vaksin jauh lebih besar dibandingkan risiko sakit karena terinfeksi bila tidak divaksin.
Efek perlindungan vaksin masih menunggu hasil uji klinis fase III dan pemantauan selesai. Namun, sampai saat ini berdasarkan hasil uji klinis fase I dan II, vaksin yang tersedia terbukti aman dan meningkatkan kekebalan terhadap COVID-19. Perlindungan yang akan diberikan vaksin COVID-19 nantinya, perlu tetap diikuti dengan kepatuhan menjalankan protokol kesehatan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun.
- Bila dalam 14 hari kesehatan membaik, Anda masih harus tetap tinggal di rumah bersama anggota keluarga lain sampai situasi telah membaik dan pemerintah mengumumkan peraturan atau panduan baru;

- Bila terpaksa keluar rumah karena kebutuhan penting, gunakan masker dengan benar;

- Tetap pastikan semua orang di rumah sering mencuci tangan pakai sabun minimal selama 20 detik dan saat batuk atau bersin menutup mulut dan hidung dengan siku terlipat atau tisu yang langsung dibuang ke tempat sampah tertutup.

Sumber : https://covid19.go.id/edukasi/apa-yang-harus-kamu-ketahui-tentang-covid-19/ketahui-bagaimana-orang-sakit-membaik-dirawat-di-rumah
- Bila harus pergi ke layanan kesehatan, bila Anda harus pergi ke layanan kesehatan untuk tes, jangan lupa pakai masker dan selalu menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan siapapun. Tetap jaga kebersihan tangan dan hindari menyentuh wajah. Orang yang mengantar Anda pun harus menggunakan masker dan melakukan hal sama. Hindari penggunaan kendaraan umum yang ramai;

- Bila dirawat di rumah, jangan berinteraksi dengan masyarakat.;

- Gunakan kamar yang terpisah dari anggota keluarga lain dan minta salah satu anggota keluarga yang sehat untuk membantu merawat Anda;

- Anda dan orang yang merawat Anda harus menggunakan masker dan cuci tangan pakai sabun setelah kontak;

- Hindari pemakaian bersama peralatan makan (piring, sendok, garpu, gelas), perlengkapan mandi (handuk, sikat gigi, gayung) dan linen/seprai;

- Setiap hari, bersihkan dengan cairan disinfektan permukaan benda yang sering disentuh seperti meja, gagang pintu dan lainnya;

- Makan makanan bergizi, minum air yang cukup dan di pagi hari berjemur di luar di bawah sinar matahari. Jangan meminum obat tanpa sepengetahuan dokter;

- Ukur suhu tubuh setiap hari dan perhatikan perkembangan kondisi tubuh. Jika kondisi memburuk (demam tinggi dan sesak bernapas) kontak hotline 119 dan cari bantuan medis;

- Anda dapat memperoleh panduan dan konsultasi online dari layanan telemedik. Pemerintah telah bekerjasama dengan 20 penyedia layanan telemedik untuk membantu pasien yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona melakukan isolasi mandiri. Layanan ini gratis! Anda bisa menghubungi lewat www.atensi.or.id/#members.

Sumber : https://covid19.go.id/edukasi/apa-yang-harus-kamu-ketahui-tentang-covid-19/ketahui-bagaimana-orang-sakit-membaik-dirawat-di-rumah
- Jangan berbagi ketakutan dan kepanikan apalagi yang memojokkan mereka yang telah dites positif atau tenaga kesehatan dan pihak lain yang bekerja untuk mengatasi wabah;

- Cari tahu lebih banyak tentang COVID-19, pelajari apa yang perlu dilakukan untuk melindungi diri dan jangan terjebak pada hoaks atau informasi keliru. Mengetahui fakta akan mengurangi ketakutan dan kecemasan.

- Tunjukkan empati dan kasih sayang pada orang yang diketahui terkena virus. Anda dapat memberikan pesan atau video call bersama keluarganya;

Sumber : https://covid19.go.id/edukasi/apa-yang-harus-kamu-ketahui-tentang-covid-19/ketahui-stigma-efek-samping-covid-19
- Pemerintah telah menentukan siapa saja yang diprioritaskan untuk dilakukan Rapid Test Corona atau Covid-19. Yang pertama adalah orang yang telah kontak dekat pasien positif baik yang dirawat di RS maupun yang mengisolasi diri di rumah, kedua adalah tenaga kesehatan (Nakes);
- Jubir Pemerintah untuk Covid-19 dr. Achmad Yurianto mencontohkan orang yang telah kontak dengan pasien positif adalah keluarga yang satu rumah dengan pasien atau bisa juga orang satu kantor dengan pasien;
- Rapid Test terhadap Tenaga Kesehatan diprioritaskan mengingat mereka adalah orang yang sering kontak dekat dengan pasien;
- Rapid Test dilakukan menggunakan metode pemeriksaan antibody, bukan melakukan pemeriksaan langsung terhadap virusnya.

Sumber : http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200324/2033508/rapid-test-corona-diprioritaskan-bagi-nakes-dan-orang-kontak-pasien-positif/
- Kementerian Kesehatan menyediakan layanan konsultasi kesehatan secara virtual bagi masyarakat sehingga bisa diakses dimanapun, kapanpun dan siapapun;
- Layanan telemedicine yang disiapkan diantaranya membantu masyarakat untuk berkonsultasi, menyarankan apa yang perlu dilakukan dan pengantaran obat sesingkat-singkatnya. Manakala diagnosisnya harus ke rumah sakit, maka akan dirujuk ke RS Rujukan penanganan Covid-19;
- Kementerian Kesehatan mengandeng 4 unicorn yakni Gojek, Halodoc, Grab dan Good doctor. Ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama pada Senin tanggal 23 Maret 2020.

Sumber :http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200323/2133493/gandeng-gojek-dan-grab-kemenkes-luncurkan-telemedicine-penanganan-covid-19/
Seseorang dapat terinfeksi dari penderita COVID-19. Penyakit ini dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain menyentuh benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu dapat terinfeksi COVID-19. Atau bisa juga seseorang terinfeksi COVID-19 ketika tanpa sengaja menghirup droplet dari penderita. Inilah sebabnya mengapa kita penting untuk menjaga jarak hingga kurang lebih satu meter dari orang yang sakit. Sampai saat ini, para ahli masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan sumber virus, jenis paparan, dan cara penularannya. Tetap pantau sumber informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan penyakit ini.

Sumber :https://infocorona.bantenprov.go.id/faq/topic/31
Pemakaian masker hanya bagi orang yang memiliki gejala infeksi pernapasan (batuk atau bersin), mencurigai infeksi COVID-19 dengan gejala ringan, mereka yang merawat orang yang bergejala seperti demam dan batuk, dan para petugas kesehatan.

Cara yang paling efektif untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan COVID-19 adalah mencuci tangan secara teratur, tutup mulut saat batuk dengan lipatan siku atau tisu, dan jaga jarak minimal satu meter dari orang yang bersin atau batuk.

Sumber :https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/tanya-jawab-coronavirus-disease-covid-19-qna-update-6-maret-2020/#Apakah_virus_penyebab_COVID-19_dapat_ditularkan_melalui_udara
Ya, aman. Orang yang menerima paket tidak berisiko tertular virus COVID-19. Dari pengalaman dengan coronavirus lain, kita tahu bahwa jenis virus ini tidak bertahan lama pada benda mati, seperti surat atau paket.

Sumber :https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/tanya-jawab-coronavirus-disease-covid-19-qna-update-6-maret-2020/#Apakah_virus_penyebab_COVID-19_dapat_ditularkan_melalui_udara
Orang yang tinggal atau bepergian di daerah di mana virus COVID-19 bersirkulasi sangat mungkin berisiko terinfeksi. Mereka yang terinfeksi adalah orang-orang yang dalam 14 hari sebelum muncul gejala melakukan perjalanan dari negara terjangkit, atau yang kontak erat, seperti anggota keluarga, rekan kerja atau tenaga medis yang merawat pasien sebelum mereka tahu pasien tersebut terinfeksi COVID-19.

Petugas kesehatan yang merawat pasien yang terinfeksi COVID-19 berisiko lebih tinggi dan harus konsisten melindungi diri mereka sendiri dengan prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi yang tepat.

Sumber :https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/tanya-jawab-coronavirus-disease-covid-19-qna-update-6-maret-2020/#Apakah_virus_penyebab_COVID-19_dapat_ditularkan_melalui_udara
Tidak, antibiotik hanya bekerja untuk melawan bakteri, bukan virus. Oleh karena COVID-19 disebabkan oleh virus, maka antibiotik tidak bisa digunakan sebagai sarana pencegahan atau pengobatan. Namun, jika Anda dirawat di rumah sakit dan didiagnosis COVID-19, Anda mungkin akan diberikan antibiotik, karena seringkali terjadi infeksi sekunder yang disebabkan bakteri

Sumber :https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/tanya-jawab-coronavirus-disease-covid-19-qna-update-6-maret-2020/#Apakah_virus_penyebab_COVID-19_dapat_ditularkan_melalui_udara
Vaksin untuk mencegah infeksi COVID-19 sedang dalam tahap pengembangan/uji coba.
Sampai saat ini belum diketahui dengan pasti berapa lama COVID-19 mampu bertahan di permukaan suatu benda, meskipun studi awal menunjukkan bahwa COVID-19 dapat bertahan hingga beberapa jam, tergantung jenis permukaan, suhu, atau kelembaban lingkungan. Namun disinfektan sederhana dapat membunuh virus tersebut sehingga tidak mungkin menginfeksi orang lagi. Dan membiasakan cuci tangan dengan air dan sabun, atau hand-rub berbasis alkohol, serta hindari menyentuh mata, mulut atau hidung (segitiga wajah) lebih efektif melindungi diri Anda.

Sumber :https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/tanya-jawab-coronavirus-disease-covid-19-qna-update-6-maret-2020/#Apakah_virus_penyebab_COVID-19_dapat_ditularkan_melalui_udara
COVID-19 disebabkan oleh salah satu jenis virus dari keluarga besar Coronavirus, yang umumnya ditemukan pada hewan. Sampai saat ini sumber hewan penular COVID-19 belum diketahui, para ahli terus menyelidiki berbagai kemungkinan jenis hewan penularnya.

Sumber :https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/tanya-jawab-coronavirus-disease-covid-19-qna-update-6-maret-2020/#Apakah_virus_penyebab_COVID-19_dapat_ditularkan_melalui_udara
Tidak. Hingga saat ini penelitian menyebutkan bahwa virus penyebab COVID-19 ditularkan melalui kontak dengan tetesan kecil (droplet) dari saluran pernapasan.

Sumber : https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/tanya-jawab-coronavirus-disease-covid-19-qna-update-6-maret-2020/#Apakah_virus_penyebab_COVID-19_dapat_ditularkan_melalui_udara
Cara penularan utama penyakit ini adalah melalui tetesan kecil (droplet) yang dikeluarkan pada saat seseorang batuk atau bersin. Saat ini WHO menilai bahwa risiko penularan dari seseorang yang tidak bergejala COVID-19 sama sekali sangat kecil kemungkinannya. Namun, banyak orang yang teridentifikasi COVID-19 hanya mengalami gejala ringan seperti batuk ringan, atau tidak mengeluh sakit, yang mungkin terjadi pada tahap awal penyakit. Sampai saat ini, para ahli masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan periode penularan atau masa inkubasi COVID-19. Tetap pantau sumber informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan penyakit ini.
Seseorang dapat terinfeksi dari penderita COVID-19. Penyakit ini dapat menyebar melalui tetesan kecil (droplet) dari hidung atau mulut pada saat batuk atau bersin. Droplet tersebut kemudian jatuh pada benda di sekitarnya. Kemudian jika ada orang lain menyentuh benda yang sudah terkontaminasi dengan droplet tersebut, lalu orang itu menyentuh mata, hidung atau mulut (segitiga wajah), maka orang itu dapat terinfeksi COVID-19. Atau bisa juga seseorang terinfeksi COVID-19 ketika tanpa sengaja menghirup droplet dari penderita. Inilah sebabnya mengapa kita penting untuk menjaga jarak hingga kurang lebih satu meter dari orang yang sakit.

Sampai saat ini, para ahli masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan sumber virus, jenis paparan, dan cara penularannya. Tetap pantau sumber informasi yang akurat dan resmi mengenai perkembangan penyakit ini.
Seperti penyakit pernapasan lainnya, COVID-19 dapat menyebabkan gejala ringan termasuk pilek, sakit tenggorokan, batuk, dan demam. Sekitar 80% kasus dapat pulih tanpa perlu perawatan khusus. Sekitar 1 dari setiap 6 orang mungkin akan menderita sakit yang parah, seperti disertai pneumonia atau kesulitan bernafas, yang biasanya muncul secara bertahap. Walaupun angka kematian penyakit ini masih rendah (sekitar 3%), namun bagi orang yang berusia lanjut, dan orang-orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya (seperti diabetes, tekanan darah tinggi dan penyakit jantung), mereka biasanya lebih rentan untuk menjadi sakit parah. Melihat perkembangan hingga saat ini, lebih dari 50% kasus konfirmasi telah dinyatakan membaik, dan angka kesembuhan akan terus meningkat.

Sumber : https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/tanya-jawab-coronavirus-disease-covid-19-qna-update-6-maret-2020/#Apakah_virus_penyebab_COVID-19_dapat_ditularkan_melalui_udara
COVID-19 disebabkan oleh SARS-COV2 yang termasuk dalam keluarga besar coronavirus yang sama dengan penyebab SARS pada tahun 2003, hanya berbeda jenis virusnya. Gejalanya mirip dengan SARS, namun angka kematian SARS (9,6%) lebih tinggi dibanding COVID-19 (kurang dari 5%), walaupun jumlah kasus COVID-19 jauh lebih banyak dibanding SARS. COVID-19 juga memiliki penyebaran yang lebih luas dan cepat ke beberapa negara dibanding SARS.

Sumber :https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info-corona-virus/tanya-jawab-coronavirus-disease-covid-19-qna-update-6-maret-2020/#Apakah_virus_penyebab_COVID-19_dapat_ditularkan_melalui_udara

KONTAK

CONTACT CENTER CORONA VIRUS

layanan@tangerangkota.go.id
KEGAWAT DARURATAN
Emergency Call

112

( BEBAS PULSA / TOLL FREE )